Senin, 28 Mei 2012

Sistem Hukum Internasional

Hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya, Hukum Internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antarnegara namun dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian ini kemudian meluas sehingga hukum internasional juga mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional dan pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu.
  Hukum internasional adalah hukum bangsa-bangsa, hukum antarbangsa atau hukum antarnegara. Hukum bangsa-bangsa dipergunakan untuk menunjukkan pada kebiasaan dan aturan hukum yang berlaku dalam hubungan antara raja-raja zaman dahulu. Hukum antarbangsa atau hukum antarnegara menunjukkan pada kompleks kaedah dan asas yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa atau negara.
  Hukum Internasional merupakan keseluruhan kaedah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara antara:
(i)  Negara dengan negara
(ii) Negara dengan subyek hukum lain bukan negara atau subyek hukum bukan negara satu sama lain.
PERSAMAAN dan PERBEDAAN HUKUM INTERNASIONAL PUBLIK dan PERDATA
Hukum Internasional publik berbeda dengan Hukum Perdata Internasional. Hukum Perdata Internasional ialah keseluruhan kaedah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara atau hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berlainan. Sedangkan Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata.
  Persamaannya adalah bahwa keduanya mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara(internasional). Perbedaannya adalah sifat hukum atau persoalan yang diaturnya (obyeknya).
BENTUK HUKUM INTERNASIONAL
Hukum Internasional terdapat beberapa bentuk perwujudan atau pola perkembangan yang khusus berlaku di suatu bagian dunia (region) tertentu :
a.Hukum Internasional Regional
    Hukum Internasional yang berlaku/terbatas daerah lingkungan berlakunya, seperti Hukum Internasional Amerika / Amerika Latin, seperti konsep landasan kontinen (Continental Shelf) dan konsep perlindungan kekayaan hayati laut (conservation of the living resources of the sea) yang mula-mula tumbuh di Benua Amerika sehingga menjadi hukum Internasional Umum.
b. Hukum Internasional Khusus
    Hukum Internasional dalam bentuk kaedah yang khusus berlaku bagi negara-negara tertentu seperti Konvensi Eropa mengenai HAM sebagai cerminan keadaan, kebutuhan, taraf perkembangan dan tingkat integritas yang berbeda-beda dari bagian masyarakat yang berlainan. Berbeda dengan regional yang tumbuh melalui proses hukum kebiasaan.
ASAS-ASAS HUKUM INTERNASIONAL
Asas – asas hukum Internasional adalah:
1.Asas Teritorial
  Menurut asas ini, negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya dan terhadap semua barang atau orang yang berada di wilayahnya tersebut berlaku hukum asing (internasional) sepenuhnya.
2.Asas Kebangsaan
  Asas ini berdasarkan pada kekuasaan negara untuk warga negaranya. Menurut asas ini, setiap negara di manapun juga dia berada tetap mendapatkan perlakuan hukum dari negaranya. Asas ini mempunyai kekuatan ekstritorial, artinya hukum negara tersebut tetap berlaku juga bagi warga negaranya, walaupun ia berada di negara asing.
3.Asas Kepentingan Umum
  Asas ini didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan masyarakat, dalam hal ini negara dapat  menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang berkaitan dengan kepentingan umum, jadi hukum tidak terikat pada batas-batas wilayah suatu negara.
SUBJEK HUKUM INTERNASIONAL
a.Negara
Sejak lahirnya hukum Internasional, negara sudah diakui sebagai subjek hukum Internasional. Bahkan, hingga sekarang pun masih ada anggapan bahwa hukum Internasional pada hakikatnya adalah hukum antar negara.
b. Takhta Suci
Vatikan sebagai tahta suci :)
Di samping negara, sejak dulu Takhta Suci (Vatikan) merupakan subjek hukum Internasional. Hal ini merupakan peninggalan sejarah masa lalu. Ketika itu, Paus bukan hanya merupakan kepala Gereja Roma, tetapi memiliki pula kekuasaan duniawi. Hingga sekarang, Takhta Suci mempunyai perwakilan diplomatik di banyak ibukota.
c. Palang Merah Internasional
Lambang PMI
  Palang Merah Internasional yang berkedudukan di Jenewa mempunyai tempat tersendiri dalam sejarah hukum Internasional. Kedudukan PMI sebagai subjek hukum Internasional lahir karena sejarah masa lalu. Pada umumnya, PMI merupakan subjek hukum Internasional dengan ruang lingkup yang terbatas dan tak penuh.
d. Organisasi Internasional
Kantor Pusat PBB di New York City
Kedudukan Organisasi Internasional sebagai subjek hukum Internasional pada jaman sekarang sudah tak diragukan lagi. Organisasi Internasional seperti PBB, ILO, dan lainnya mempunyai hak dan kewajiban yang ditetapkan dalam konvensi-konvensi Internasional. Dengan demikian, PBB dan organisasi Internasional semacam itu merupakan subjek hukum Internasional.
e.  Orang Perseorangan (Individu)
    Orang perseorangan juga dapat dianggap sebagai subjek hukum Internasional, meskipun dalam arti yang terbatas. Dalam perjanjian Versailles misalnya, yang mengakhiri Perang Dunia 1 antara Jerman dengan Inggris dan Perancis. Di dalamnya terdapat pasal-pasal yang memungkinkan orang perseorangan mengajukan perkara ke hadapan Mahkamah Arbitrase Internasional.
f.Pemberontak dan Pihak Dalam Sengketa (Belligerent)
    Menurut hukum perang, dalam beberapa keadaan tertentu pemberontak dapat memperoleh kedudukan dan hak sebagai pihak yang bersengketa. Akhir-akhir ini muncul perkembangan baru yang mirip dengan pengakuan terhadap status pihak yang bersengketa dalam perang. Contohnya Gerakan Pembebasan Palestina (PLO).
SUMBER HUKUM INTERNASIONAL
Istilah sumber hukum Internasional memiliki makna materiil dan formil.
Dalam sumber hukum formal tersebut, ada 4 sumber hukum Internasional yang digunakan oleh Mahkamah Internasional untuk mengadili perkara yang diajukan kepadanya, yaitu:

SISTEM PERADILAN INTERNASIONAL
a. Mahkamah Internasional
Mahkamah Internasional (bahasa Inggris: International Court of Justice atau ICJ) berkedudukan di Den Haag, Belanda . Mahkamah merupakan badan kehakiman yang terpenting dalam PBB . Dewan keamanan dapat menyerahkan suatu sengketa hukum kepada mahkamah, majelis umum dan dewan keamanan dapat memohon kepada mahkamah nasihat atas persoalan hukum apa saja dan organ-organ lain dari PBB serta badan-badan khusus apabila pendapat wewenang dari majelis umum dapat meminta nasihat mengenai persoalan-persoalan hukum dalam ruang lingkup kegiatan mereka. Majelis umum telah memberikan wewenang ini kepada dewan ekonomi dan sosial, dewan perwakilan, panitia interim dari majelis umum , dan beberapa badan-badan antar pemerintah.
Sumber-Sumber Hukum & Keanggotaan Dalam Mahkamah Internasional
Sumber-sumber hukum yang digunakan apabila membuat suatu keputusan ialah :
1. konvensi-konvensi internasional untuk menetapkan perkara-perkara yang diakui oleh negara-negara yang sedang berselisih
2. kebiasaan internasional sebagai bukti dari suatu praktik umum yang diterima   sebagai hukum
3. azas-azas umum yang diakui oleh negara-negara yang mempunyai peradaban
4. keputusan-keputusan kehakiman dan pendidikan dari publisis-publisis yang paling cakap dari berbagai negara, sebagai cara tambahan untuk menentukan peraturan-peraturan hukum
  Mahkamah dapat membuat keputusan “ex aequo et bono” (artinya : sesuai dengan apa yang dianggap adil) apabila pihak-pihak yang bersangkutan setuju…)
  Mahkamah terdiri dari lima belas hakim, yang dikenal sebagai ”anggota” mahkamah. Mereka dipilih oleh majelis umum dan dewan keamanan yang mengadakan pemungutan suara secara terpisah. Hakim-hakim dipilih atas dasar kecakapan mereka, bukan atas dasar kebangsaan akan tetapi diusahakan untuk menjamin bahwa sistem-sistem hukum yang terpenting didunia diwakili oleh mahkamah. Tidak ada dua hakim yang menjadi warga negara dari negara yang sama.
  Hakim-hakim memegang jabatan selama waktu sembilan tahun dan dapat dipilih kembali mereka tidak dapat menduduki jabatan lain selama masa jabatan mereka. Semua persoalan-persoalan diputuskan menurut suatu kelebihan dari hakim-hakim yang hadir, dan jumlah sembilan merupakan quorumnya. Apabla terjadi seri, maka ketua mahkamah mempunyai suara yang menentukan.
b. Mahkamah Pidana Internasional
Kantor MPI di Belanda

Pengadilan Kriminal Internasional (bahasa Inggris: International Criminal Court/ICC) dibentuk pada 2002 sebagai sebuah “tribunal” permanen untuk menuntut individual untuk genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang, sebagaimana didefinisikan oleh beberapa persetujuan internasional, terutama Rome Statute of the International Criminal Court. ICC dirancang untuk membantu sistem yudisial nasional yang telah ada, namun pengadilan ini dapat melaksanakan yurisdiksinya bila pengadilan negara tidak mau atau tidak mampu untuk menginvestigasi atau menuntut kejahatan seperti di atas, dan menjadi “pengadilan usaha terakhir”, meninggalkan kewajiban utama untuk menjalankan yurisdiksi terhadapt kriminal tertuduh kepada negara individual.
  International Criminal Court juga disingkat sebagai ICCt untuk membedakannya dari International Chamber of Commerce. ICC berbeda dengan Pengadilan Keadilan Internasional, yang merupakan badan untuk menyelesaikan sengketa antarnegara, dan Hukum Kejahatan Perang.
PENYEBAB SENGKETA INTERNASIONAL
Sengketa Internasional adalah perselisihan yang terjadi antara negera dengan negara, negara dengan individu-individu, atau negara degan badan-badan/lembaga yang menjadi subjek hukum Internasional.
  Sebab terjadinya sengeketa Internasional, yaitu:
 PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL SECARA DAMAI
 PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL SECARA PAKSA/KEKERASAN
Perang atau Tindakan Bersenjata Non-Perang
  Perang dan tindakan bersenjata non-perang bertujuan untuk menaklukkan negara lawan dan untuk membebankan syarat-syarat penyelesaian suatu sengketa internasional.
 Retorsi
  Adalah pembalasan dendam oleh suatu negara terhadap tindakan-tindakan tidak pantas yang dilkukan oleh negara lain.
 Tindakan-Tindakan Pembalasan
  Pembalasan adalah cara penyelesaian sengketa internasional yang digunakan oleh suatu negara untuk mengupayakan diperolehnya ganti rugi dari negara lain.
 Blokade Secara Damai
  Adalah suatu tindakan yang dilakukan pada waktu damai.
 Intervensi
  Adalah tindakan campur tangan terhadap kemerdekaan politik negara tertentu secara sah dan tidak melanggar hukum internasional.

Nama kelompok :
1. Anis nur kholifah
2. Alfiatul septi.n
3. Zazelina
4. Zuli anggraeni

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda